Sabtu, 28 September 2013



SUSUNAN PENGURUS UKKT BUSURAN
PERIODE 2013-2015

Pelindung               :  Bpk. Jurahimi, Bpk. Rahmunanto
Penasehat               :  Munir Sulastama, Bayu Sunarto, Wiyadi, Jaswadi, Sarnyoto,     Wawan Wicaksono, Supriyanto, Mardiyanto, Anas Martanto,     Samsulhadi, Imam Harowi

PENGURUS HARIAN
Ketua                    :  Amar Hamid
Wakil Ketua          :  Restu Kurniawan
Sekretaris I            :  Oktaviani Putri
Sekretaris II          :  Zulfa Kunthi
Bendahara I          :  Efendi Purwanto
Bendahara II         :  Eko Purwono

SEKSI-SEKSI
1.     Seksi Humas
Koordinator          :  Untung Warsono
Anggota                :  Nopi Prasetyo, Reza Restiyanto, Agustian Nugroho,
                                  Erwin Tri Laksono, Abdul Rohman, Topan Fauzian,
                                 Pangki Irawan, Novian Arianto

2.     Seksi Diklat SDM dan Pemberdayaan Pemuda
Koordinator          :  Banu Iskandar
Anggota                :  Wahyu Rusdiyanto, Loi Ronasa, Alfian Fatoni

3.     Seksi Kerohanian
Koordinator           :  Alvi
Anggota                 :  Lutfi, Desti Palupi, Niken, Risma Radanti, Nana


4.     Seksi Keputrian
Koordinator          :  Nia Aprilia
Anggota                :  Kiki Melindasari, Novem Susiani, Mumun, Devi Oktaviani,
                                  Sri Wahyuningsih

5.     Seksi Kesenian dan Budaya
Koordinator          :  Ramadhan Youngki Iswanto
Anggota                :  Yeni Eka, Ristia Kusumadewi, Astri, Linsia Onake, Sifa,
                                 Evi Indri, Feri, Dimas, Agus

6.     Seksi Sinoman
Koordinator          :  Suyatman
Anggota                :  Toni Susanto, Hijron, Andi Gusman

7.     Seksi Olahraga
Koordinator          :  Bintoro
Anggota                :  Gunadi, Fahmi, Seli, Emi, Yuyun Ari Wibowo

8.     Seksi Keamanan
Koordinator          :  Agus Supriyanto
Anggota                :  Siswanto, Sigit Haryanto, Riki Oktanto, Sumarlan,
                                Hermanto, Hernawan Prasetyo, Lilik Joko Supriyanto,
                                Edo Barlendo

9.     Seksi Umum dan Perlengkapan
Koordinator          :  Galih Kuncoro Jati
Anggota                :  Safari, Jamal Mustofa, Giyanto, Hestu Dwi Prono

10. Seksi Usaha dan Koperasi
Koordinator          :  Fandi Putra
Anggota                :  Iswahyudi, Siswantoro, Hestin, Abdul Malik, Sukma






PANDUAN UKKT BUSURAN PERIODE 2013-2015

BAB I
NAMA, VISI, DAN BIDANG KEGIATAN


A. Nama Organisasi
Nama organisasi adalah Unit Kerja Karang Taruna ( UKKT ) Pedukuhan Busuran.

B. Visi
Menjadikan pemuda sebagai penggerak dan tulang punggung pembangunan dusun
yang bertanggung jawab, inovatif, dan berakhlak mulia.

C. Misi
Menumbuhkan persatuan antar pemuda serta masyarakat.
Membentuk muda-mudi menjadi pribadi yang berdedikasi dan ulet.
Menyalurkan bakat dan menggali potensimuda-mudi secara berkesinambungan.

D. Bidang Kegiatan
1.   Bidang Humas

2.   Bidang Diklat SDM dan Pemberdayaan Pemuda

3.   Bidang Kerohanian

4.   Bidang Keputrian

5.   Bidang Kesenian dan Budaya

6.   Bidang Sinoman

7.   Bidang Olahraga

8.   Bidang Keamanan

9.   Bidang Umum dan Perlengkapan

10. Bidang Usaha dan Koperasi


Dalam kepengurusan masing-masing bidang tersebut akan dikoordinasi oleh seksi terkait



BAB II
KEANGGOTAAN

1. Syarat anggota UKKT Dusun Busuran
a. Berusia minimal 15 tahun dan maksimal 40 tahun
b. Berdomisili di Busuran
c. Menyetujui dan mendukung maksud dan tujuan organisasi

2. Kewajiban anggota
a. Dengan suka rela mengikuti kegiatan yang diadakan UKKT Dusun Busuran
b. Dengan suka rela mengikuti ketentuan yang berlaku di UKKT Dusun Busuran
c. Menjaga nama baik UKKT Dusun Busuran
d. Menjaga dan memelihara fasilitas UKKT Dusun Busuran
e. Mempererat hubungan sesama anggota dan warga masyarakat
f. Menyetujui dan taat kepada peraturan organisasi.






3. Hak anggota UKKT Dusun Busuran 

a. Berhak menyalurkan potensi yang dimiliki masing-masing anggota UKKT Dusun Busuran  

    untuk kemajuan organisasi
b. Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus UKKT Dusun Busuran
c. Berhak menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh UKKT Dusun Busuran sesuai ketentuan

    yang berlaku
d. Berhak mengajukan pendapat atau aspirasi yang bersifat membangun guna kepentingan
    organisasi




BAB III  SUSUNAN PENGURUS DAN TUGAS PENGURUS

A. SUSUNAN PENGURUS
1. Pengurus inti terdiri dari :
Ketua / wakil ketua
Sekretaris
Bendahara

2. Seksi-seksi terdiri dari :
1.   Seksi Humas

2.   Seksi Diklat SDM dan Pemberdayaan Pemuda

3.   Seksi Kerohanian

4.   Seksi Keputrian

5.   Seksi Kesenian dan Budaya

6.   Seksi Sinoman

7.   Seksi Olahraga

8.   Seksi Keamanan

9.   Seksi Umum dan Perlengkapan

10. Seksi Usaha dan Koperasi


Adapun masing-masing seksi terdiri dari :
a. Koordinator seksi
b. Anggota seksi


B. TUGAS-TUGAS PENGURUS
1. Ketua / Wakil Ketua

Menata seluruh kinerja organisasi dan sebagai komando seluruh koordinator seksi
Menyusun perencanaan
Mengorganisasikan kegiatan
Mengarahkan kegiatan ( bersama koordinator seksi terkait )
Mengkoordinasikan kegiatan ( bersama koordinator seksi terkait )
Mendelegasikan tugas kepada koordiator seksi maupun kepada anggota



 2. Sekretaris
Menjadi motor penggerak jalannya organisasi
Mengolah dan mengadministrasikan semua yang berkaitan dengan organisasi serta kegiatan
Menyediakan perangkat administrasi / membuat undangan dan proposal
Membuat jadwal kegiatan
Mnegurus surat menyurat
Membuat Laporan Pertanggung jawaban ( LPJ ) dengan koordinasi Ketua dan Bendahara

3. Bendahara
Menyusun Rencana Anggaran Belanja ( RAB )
Pelaksanan pengelola administrasi keuangan
Mengatur pengeluaran untuk kebutuhan organisasi
Laporan keuangan rutin di forum rapat anggota ( tiap bulan )
P pengelola administrasi keuangan
Memegang uang kas UKKT



4. Koordinator seksi
Mengkoordinir program dan kinerja seksi yang bidangnya terkait dengan tanggungjawabnya, serta sebagai penanggungjawab/ pimpinan seksi
Membuat laporan pelaksanaan program pada akhir pelaksanaan program

5. Anggota seksi
Bertanggungjawab terhadap kinerja masing-masing seksi
Membantu tugas koordinator seksi

6. Tugas-tugas Seksi

1.   Seksi Humas

-Sebagai penghubung  antara pemuda dengan warga seluruh masyarakat Busuran maupun warga masyarakat luar Busuran
-Mencari informasi yang diperlukan masyarakat dan organisasi. Misal : info lowongan, pelatihan dll.
-Mengkoordinir undangan
-Mengkoordinir dana sumbangan



2.   Seksi Diklat SDM dan Pemberdayaan Pemuda

Mencari informasi dan mengkoordinir hal-hal yang berkaitan dengan pemberdayaan potensi muda-mudi Busuran dibidang keahlian, ketrampilan. Contoh : Mencari info pelatihan, diklat, workshop



3.   Seksi Kerohanian

-Memberi siraman rohani dan menjaga spiritual anak-anak (bekerjasama dg TPA), pemuda dan masyarakat
-Mengkoordinir pengajian pemuda / masyarakat
-Mengkoordinir lawatan di bidang keagamaan

-Mengkoordinir perayaan hari besar Islam (PHBI) dengan bekerjasama dengan Remas, Takmir, maupun organisasi Islam



  4.   Seksi Keputrian

Mengkoordinir kegiatan yang berhubungan dengan keputrian



5.   Seksi Kesenian dan Budaya

-Mengkoordinir kegiatan di bidang kesenian

-Memberi wadah kreativitas muda-mudi Busuran dalam hal kesenian

-Menggali potensi-potensi seni anak-anak, remaja, maupun muda-mudi Busuran



6.   Seksi Sinoman

Mengkoordinir pelaksanaan sinoman



7.   Seksi Olahraga

Mengkoordinir kegiatan olahraga
Merawat dan memelihara sarana dan prasarana olahraga
Mengadakan kegiatan dibidang olahraga pada saat even tertentu

Menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan dibidang olahraga

  

8.   Seksi Keamanan

-Mengkoordinir keamanan kampung
-Menjadi penengah konflik di masyarakat khususnya pemuda atau pemudi
-Mengatasi kenakalan remaja
-Penertiban jam kunjung tamu, maksimal jam 22:00 WIB



9.   Seksi Umum dan Perlengkapan

-Mendata semua alat yang dimiliki UKKT
-Mengkoordinir perawatan alat yang dimiliki UKKT
-Mendata dan mengkoordinir penggantian dan pemasangan yang rusak. Misal : lampu mati, kabel putus dll
-Mengkoordinir peminjaman alat



10. Seksi Usaha dan Koperasi

Mengkoordinir anggota UKKT dalam bidang yang berhubungan dengan usaha-usaha yang bernilai ekonomi